Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN

Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo. Foto dokumentasi Ekowi for JPNN

Sebelumnya, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Damayanti Tyastianti memaparkan sejumlah perubahan penting dalam manajemen ASN setelah disahkannya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, antara lain sebagai berikut:

1. Sistem merit yang diperkuat melalui pengangkatan dan promosi ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.

2. Mobilitas talenta melalui pejabat fungsional dapat berpindah lintas instansi berdasarkan kebutuhan dan kompetensi.

3. Digitalisasi Manajemen ASN melalui pengembangan platform digital untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja.

"RPP turunan UU 20/2023 masih dalam tahap harmonisasi, termasuk aturan batas usia perpindahan jabatan struktural ke fungsional," terang Damayanti, Minggu (27/4/2025).

Dia mencontohkan, untuk fungsional utama, batas maksimal perpindahan diusulkan 58 tahun bukan 60 tahun, agar benar-benar didasari komitmen, bukan sekadar memperpanjang masa kerja. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eko Wibowo ingatkan MenPAN-RB Rini Widyantini agar penempatan, mutasi hingga jenjang karier PPPK harus diakomodasi di RPP turunan UU ASN.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News