Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN

Sebelumnya, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Damayanti Tyastianti memaparkan sejumlah perubahan penting dalam manajemen ASN setelah disahkannya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, antara lain sebagai berikut:
1. Sistem merit yang diperkuat melalui pengangkatan dan promosi ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.
2. Mobilitas talenta melalui pejabat fungsional dapat berpindah lintas instansi berdasarkan kebutuhan dan kompetensi.
3. Digitalisasi Manajemen ASN melalui pengembangan platform digital untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja.
"RPP turunan UU 20/2023 masih dalam tahap harmonisasi, termasuk aturan batas usia perpindahan jabatan struktural ke fungsional," terang Damayanti, Minggu (27/4/2025).
Dia mencontohkan, untuk fungsional utama, batas maksimal perpindahan diusulkan 58 tahun bukan 60 tahun, agar benar-benar didasari komitmen, bukan sekadar memperpanjang masa kerja. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eko Wibowo ingatkan MenPAN-RB Rini Widyantini agar penempatan, mutasi hingga jenjang karier PPPK harus diakomodasi di RPP turunan UU ASN.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Jangan Datang 1 Jam Sebelum Ujian, Penting
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia