Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini

Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi memberikan solusi kepada pemerintah untuk mengatasi masalah penempatan PPPK 2023. Foto Mesya/JPNN.com

1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD. 

2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik

3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD

4. Buat langkah konkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam

5. KCD akan memberikan intruksi kepada Kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing 

6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri

Rida menambahkan forum akan terus bergerak hingga ke tingkat nasional untuk menuntut keadilan.

Guru honorer negeri di sekolah induk seharusnya diangkat menjadi ASN. Bukan malah disingkirkan oleh guru PPPK dari P1 swasta.

Penempatan PPPK 2023 kacau, ada solusi Ketum PB PGRI yang perlu didengar KemenPAN-RB & Kemendikbudristek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News