Penempatan Putra Daerah di BUMN Sesuai Misi Presiden
"Ternyata gotong-royong inilah yang diyakini benar oleh Proklamator Bung Karno, sebagai solusi bagi masalah kemarjinalan rakyat Indonesia," ucapnya.
Sayangnya, kondisi BUMN saat ini sebagian sahamnya sudah dimiliki orang perorang atau kalangan swasta.
Menurut Koordinator Litbang Yayasan Bung Karno ini, kondisi yang ada menyulitkan BUMN mempertahankan independensinya dalam menentukan direksi maupun komisaris. Bahkan, berpotensi mengganggu misi BUMN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan huruf d UU Nomor 3/2003 tentang BUMN.
Disebutkan, BUMN mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan nasional.
Dalam Pasal 2 huruf b juga menyatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan.
"Jadi, sebuah kotradiksi, dua hal yang bertentangan yang sulit disejajarkan. Karena keuntungan dalam konteks ekonomi bersinggungan dengan persaingan perusahaan swasta, sementara BUMN adalah sebuah perusahaan negara yang tujuannya mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Master Economics dari Concordia University Montreal Kanada ini menyatakan, konsep keuntungan tidak ditemukan dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Pasal tersebut hanya berbicara tentang hajat hidup orang banyak, bukan orang perorang sebagaimana dalam perusahaan swasta.
Penelti dari Universitas Maranatha ikut menyoroti pernyataan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu soal komisaris BUMN
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta