Penempatan TKI di Reformasi
Kamis, 14 Agustus 2008 – 15:24 WIB

Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG
Selain itu, sambung Nurfaizi, diperlukan atase perburuhan di negara-negara penerima TKI, pengaturan pola remittance untuk kepentingan TKI purna kerja, serta perlunya kampanye nasional tentang kesempatan kerja ke luar negeri. (ysd)
Baca Juga:
Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla sepakat sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direformasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Ray Rangkuti: Reformasi dan Reposisi Polri Sangat Urgen
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan