Penempatan TKI di Reformasi
Kamis, 14 Agustus 2008 – 15:24 WIB
Selain itu, sambung Nurfaizi, diperlukan atase perburuhan di negara-negara penerima TKI, pengaturan pola remittance untuk kepentingan TKI purna kerja, serta perlunya kampanye nasional tentang kesempatan kerja ke luar negeri. (ysd)
Baca Juga:
Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla sepakat sistem penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direformasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Tolak Polri di Bawah Kementerian, Eks Ketum IMM Ingatkan PDIP soal Sejarah Reformasi
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Soroti Dugaan Bullying PPDS, DPR: Ini Pidana dan Harus Ada Reformasi Sistem
- Banyak Peluang Kerja di Luar Negeri, P3MI-APJATI Diskusi dengan Atase TKI di Binawan Group