Penempatan TKI ke Korsel Diperpanjang

Penempatan TKI ke Korsel Diperpanjang
Penempatan TKI ke Korsel Diperpanjang
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan. Perpanjangan MoU ini dilaksanakan melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan pola penempatan Government to Government (G to G), sehingga TKI di Korsel memperoleh perlakuan dan hak yang sama seperti tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan Korea Selatan.

Muhaimin mengatakan, penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena menjadi bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan TKI ke Korea Selatan

“Kedua pemeritah berkomitmen  memperkuat kerjasama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI  yang bekerja di Korea Selatan,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/7).          

Sesuai kesepakatan kedua negara, Penandatangan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangai oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan Phang Ha Nam di Seoul.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News