Penempatan TKI ke Korsel Diperpanjang
Jumat, 12 Juli 2013 – 22:56 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan. Perpanjangan MoU ini dilaksanakan melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan pola penempatan Government to Government (G to G), sehingga TKI di Korsel memperoleh perlakuan dan hak yang sama seperti tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan Korea Selatan. Sesuai kesepakatan kedua negara, Penandatangan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangai oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan Phang Ha Nam di Seoul.
Muhaimin mengatakan, penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena menjadi bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan TKI ke Korea Selatan
“Kedua pemeritah berkomitmen memperkuat kerjasama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di Korea Selatan,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah