Penempatan TKI ke Korsel Diperpanjang
Jumat, 12 Juli 2013 – 22:56 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan. Perpanjangan MoU ini dilaksanakan melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan pola penempatan Government to Government (G to G), sehingga TKI di Korsel memperoleh perlakuan dan hak yang sama seperti tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-undang Ketenaga kerjaan Korea Selatan. Sesuai kesepakatan kedua negara, Penandatangan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangai oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan Phang Ha Nam di Seoul.
Muhaimin mengatakan, penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena menjadi bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terutama penempatan TKI ke Korea Selatan
“Kedua pemeritah berkomitmen memperkuat kerjasama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di Korea Selatan,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (12/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan (renew) Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat