Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan

Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan
Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan
“Yang kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komintmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Ditambahkan Muhaimin kerangka acuan untuk pembahasan MoU  yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI,  kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI, penyelesaian perselisihan.

Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU pemerintah Indonesia dan negara-negara penempatan  juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Tujuannya untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.

Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestic). (fat/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih menunggu adanya jaminan perlindungan bagi TKI sebelum mencabut moratorium penempatan TKI domestik worker ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News