Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan
Rabu, 20 Februari 2013 – 19:18 WIB
“Yang kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komintmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Muhaimin kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI, penyelesaian perselisihan.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU pemerintah Indonesia dan negara-negara penempatan juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Tujuannya untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.
Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestic). (fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih menunggu adanya jaminan perlindungan bagi TKI sebelum mencabut moratorium penempatan TKI domestik worker ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living