Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun

Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun
KONFERENSI PERS: Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman dan Muhammad Mustangin siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat itu. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

“Berat intan Trisakti yang 166,75 karat itu, jika ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 10 triliun. Jadi, sangat jauh dari harga yang dibayarkan oleh pemerintah dahulu,” tegasnya.

Kenapa mereka baru menggugat? Masdari mengatakan, tuntutan pembayaran yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum juga dibayar.

“Yang dibayarkan sebelumnya hanya panjar. Jadi, kami menagih janji,” tambah Masdari. (mof/ran/ema)


Tiga penambang yang menemukan intan Trisakti menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News