Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun
Minggu, 07 Mei 2017 – 18:38 WIB
“Berat intan Trisakti yang 166,75 karat itu, jika ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 10 triliun. Jadi, sangat jauh dari harga yang dibayarkan oleh pemerintah dahulu,” tegasnya.
Kenapa mereka baru menggugat? Masdari mengatakan, tuntutan pembayaran yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum juga dibayar.
“Yang dibayarkan sebelumnya hanya panjar. Jadi, kami menagih janji,” tambah Masdari. (mof/ran/ema)
Tiga penambang yang menemukan intan Trisakti menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh