Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Gegerkan Warga
jpnn.com, MUARABUNGO - Penemuan tengkorak kepala di wilayah Bukit Kunyit menghebohkan warga Dusun Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Mengkuang, Kabupaten Bungo, Senin (3/9) pagi.
Camat Limbur Lubuk Mengkuang, Prayitno SP mengatakan tengkorak kepala ditemukan di areal perkebunan sawit. Dia belum tahu pasti siapa yang menemukan pertama sekali tengkorak tersebut.
"Tadi Kapolsek sudah berada di lokasi penemuan tengkorak itu. Sejauh ini, tidak ada masyarakat yang kehilangan, jadi tengkorak tersebut diduga bukan dari Kecamatan Limbur, mungkin dari Kecamatan lain," ujar Camat.
Terpisah, Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, IPDA, Adha Fristanto, SH, turut menduga jasad korban sempat dimakan binatang buas. Pasalnya, potongan tulang belulang lainnya tidak ditemukan.
“Tadi sudah dikumpulkan semua tulang yang ditemukan, seperti tengkorak kepala dan bagian kaki masih ada, namun kondisinya sudah lama. Kalau untuk warga di sini tidak ada yang kehilangan," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, ada warga melapor ke piket selanjutnya mengecek ke lokasi. Untuk posisi tulang sudah berserak dari lokasi penemuan pertama. Kini tengkorak kepala dan bagaian kaki sudah dibawa ke Kota Bungo.
"Setelah dikumpulkan tengkorak dan kepala dan bagian kaki, langsung dibawa ke Muara Bungo. Kini sedang diperjalanan dibawa ke RSUD H Hanafie Muara Bungo. Dugaan sementara jasad dari Suku Anak Dalam (SAD)," tutupnya. (ptm)
Penemuan tengkorak kepala di wilayah Bukit Kunyit menghebohkan warga Dusun Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Mengkuang, Kabupaten Bungo, Senin (3/9) pagi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui