Penendang Garuda Pancasila Dijerat Pasal Berlapis
![Penendang Garuda Pancasila Dijerat Pasal Berlapis](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160414_162837/162837_418874_Sahat_Gurning_ditahan_d.jpg)
jpnn.com - TOBASA – Kapolres Toba Samosir (Tobasa), Sumut, AKBP Jidin Siagian menerangkan, saat ini status Sahat S Gurning (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Tobasa guna penyelidikan selanjutnya.
Sahat berurusan dengan polisi lantaran aksinya menendang Garuda Pancasila dan mengunggah foto tersebut di akun Facebook-nya.
“Kepadanya dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 154 a KUHPidana dan pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jadi hari ini (kemarin, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Disinggung tindak lanjut penyelidikan, katanya, saat ini pihaknya sedang mendalami kondisi psikologis Sahat. “Akan kita coba juga nanti tes kejiwaan melalui ahli psikologi,” tandasnya. (ft/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah