Penendang Garuda Pancasila Dijerat Pasal Berlapis

jpnn.com - TOBASA – Kapolres Toba Samosir (Tobasa), Sumut, AKBP Jidin Siagian menerangkan, saat ini status Sahat S Gurning (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Tobasa guna penyelidikan selanjutnya.
Sahat berurusan dengan polisi lantaran aksinya menendang Garuda Pancasila dan mengunggah foto tersebut di akun Facebook-nya.
“Kepadanya dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 154 a KUHPidana dan pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jadi hari ini (kemarin, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Disinggung tindak lanjut penyelidikan, katanya, saat ini pihaknya sedang mendalami kondisi psikologis Sahat. “Akan kita coba juga nanti tes kejiwaan melalui ahli psikologi,” tandasnya. (ft/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia