Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad sepakat dengan pandangan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
Menurut Suparji, hal itu sesuai dengan konsep restorative justice yang menyelesaikan kasus dengan cara mediasi.
"Saya kira pernyataan tersebut patut untuk dipertimbangkan. Hal itu sesuai konsep restorative justice," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.
Pada kasus itu, tersangka HF dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
Saat disinggung dengan pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga diduga menista agama pada 2017 lalu, Suparji menegaskan hal tersebut tidak terkesan membedakan.
Akademisi Universitas Al-Azhar menegaskan perkara bersifat kasuistis tidak bisa dibandingkan atau dianalogikan perkara lain.
Kasus itu, lanjut dia, bisa diselesaikan dengan mediasi sepanjang ada permintaan maafdari tersangka.
"Bisa mediasi (asalkan) pihak yang melaporkan atau merugikan memberi maaf. Lebih baik ada perdamaian, saling memaafkan dan memulihkan," kata Suparji Ahmad.
Suparji Ahmad sepakat dengan pandangan Profesor Al Makin soal proses hukum terhadap pelaku penendang sesajen di Semeru
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi