Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus
Sabtu, 06 April 2013 – 19:03 WIB

Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan pembahasan RUU yang saat ini sudah dibahas di Tim Perumus.
Buktinya, kelompok penentang masih saja mempersoalkan ketentuan mengenai staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang awalnya dinyatakan tidak berlaku jika UU Ormas berlaku.
Padahal, materi di RUU yang menyatakan hal tersebut, sudah dihapus dan sudah beberapa kali disampaikan ke publik.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menduga, memang kelompok penentang ormas ini punya niat memprovokasi publik. Mereka tak peduli dengan perubahan-perubahan rumusan RUU.
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak