Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus
Sabtu, 06 April 2013 – 19:03 WIB
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan pembahasan RUU yang saat ini sudah dibahas di Tim Perumus.
Buktinya, kelompok penentang masih saja mempersoalkan ketentuan mengenai staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang awalnya dinyatakan tidak berlaku jika UU Ormas berlaku.
Padahal, materi di RUU yang menyatakan hal tersebut, sudah dihapus dan sudah beberapa kali disampaikan ke publik.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menduga, memang kelompok penentang ormas ini punya niat memprovokasi publik. Mereka tak peduli dengan perubahan-perubahan rumusan RUU.
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis