Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus
Sabtu, 06 April 2013 – 19:03 WIB
"Lagi-lagi terjadi penyesatan informasi mengenai ketentuan penutup yang menyatakan apabila UU Ormas berlaku, staatsblad 1870 nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum dicabut dan dinyatakan berlaku. Itu tidak benar. Yang benar adalah ketentuan tersebut sudah lama dihapus dalam rapat panja dan berkali-kali pimpinan Pansus telah menjelaskan ke publik," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/4).
Bahtiar menyebut kelompok penentang ormas yang demikian itu sebagai kelompok lebay. Kelompok ini, kata dia, anti transparansi dan anti akuntabilitas, yang secara sistemik memprovokasi tokoh dan ormas Islam.
"Lalu mencoba mendramatisir suasana dengan membangun opini sesat, menggerakkan demo-demo dengan berbagai label atau judul kelompok masyarakat padahal mereka-mereka juga. Itu benar-benar lebay," ujarnya.
Dia memastikan, masukan tokoh ormas Islam mengenai asas ormas sangat diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dan telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen