Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi

Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus

Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
"Lagi-lagi terjadi penyesatan informasi mengenai ketentuan penutup yang menyatakan apabila UU Ormas berlaku, staatsblad 1870 nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum dicabut dan dinyatakan berlaku. Itu tidak benar. Yang benar adalah ketentuan tersebut sudah lama dihapus dalam rapat panja dan berkali-kali pimpinan Pansus telah menjelaskan ke publik," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/4).

Bahtiar menyebut kelompok penentang ormas yang demikian itu sebagai kelompok lebay. Kelompok ini, kata dia, anti transparansi dan anti akuntabilitas, yang secara sistemik memprovokasi tokoh dan ormas Islam.

"Lalu mencoba mendramatisir suasana dengan membangun opini sesat, menggerakkan demo-demo dengan berbagai label atau judul kelompok masyarakat padahal mereka-mereka juga. Itu benar-benar lebay," ujarnya.

Dia memastikan, masukan tokoh ormas Islam mengenai asas ormas sangat diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dan telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas

JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News