Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi

Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus

Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Dijelaskan juga, di RUU ada klausul yang menyatakan bahwa ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan dengan nilai kesejarahannya, tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.

"Perkumpulan dimaksud seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain," sebut Bahtiar. (sam/jpnn)


JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News