Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus
Sabtu, 06 April 2013 – 19:03 WIB

Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi
Dijelaskan juga, di RUU ada klausul yang menyatakan bahwa ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan dengan nilai kesejarahannya, tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.
"Perkumpulan dimaksud seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain," sebut Bahtiar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan