Penentu Honorer K2 jadi CPNS tak Hanya Nilai Tes
jpnn.com - JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan perlakuan berbeda kepada peserta seleksi CPNS 2013 dari jalur honorer kategori dua (K2).
Untuk penentuan passing grade, Panselnas memutuskan mengambil batasan nilai terendah setelah simulasi. Yakni setelah melihat hasil tes kompetensi dasar (TKD)-nya.
"Untuk honorer K2, penilaiannya tidak seperti pelamar umum. Ada banyak pertimbangan yang harus kita lakukan," kata Sekretarsi Panselnas Pengadaan CPNS 2013, Setiawan Wangsaatmaja, kepada JPNN.com, Selasa (31/12).
Pertimbangan yang dilakukan, di antaranya dilihat dari pengalaman kerja honorernya serta kemampuan. Jadi tidak semata-mata pada hasil TKD saja.
"Penentuan passing grade honorer K2 ini lebih ekstra hati-hati. Kalau kita tetapkan duluan, takutnya banyak yang tidak memenuhi passing grade, sehingga kita berlakukan simulasi," kata Setiawan yang juga Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Saat ini penggodokan hasil TKD honorer K2 masih terus berlangsung. Direncanakan pengumuman honorer K2 akan dilakukan pada pekan keempat Januari 2014.
Ditanya apakah akan dilakukan serentak, Setiawan mengatakan, keinginan pemerintah adalah berlangsung bersamaan baik pusat maupun daerah.
"Minggu pertama Januari akan kita lakukan simulasi terhadap hasil TKD-nya. Setelah simulasi akan kita umumkan passing gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan perlakuan berbeda kepada peserta seleksi CPNS 2013 dari jalur honorer kategori dua (K2).
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya