Penentu Sengketa MK, Dinilai Penyebab KPU Kerja Seenaknya

Penentu Sengketa MK, Dinilai Penyebab KPU Kerja Seenaknya
Penentu Sengketa MK, Dinilai Penyebab KPU Kerja Seenaknya
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan pasal yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja ala kadarnya.

"Dalam sebuah Pemilu atau Pilkada, KPU itu dalam posisi paling aman karena apa pun keputusannya silakan digugat ke MK," kata Nelson Simanjuntak di Jakarta, Senin (13/5).

Pasal tersebut, lanjut Nelson Simanjuntak, sekaligus mendorong KPU untuk tidak berhati-hati dan bersusah-payah dalam bekerja karena gugatan demi gugatan akan diselesaikan oleh MK dan keputusan tersebut bersifat final.

"Konsekuensinya, KPU akan bekerja secara sederhana tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan pasal yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada diselesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News