Penepatan BPIH Terkendala SE Menteri
Minggu, 12 Mei 2013 – 10:15 WIB
JAMBI – Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Agama RI, Suryadharma Ali soal penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kabid Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H Herman belum lama ini menyebutkan, setelah Perpres BPIH ditandatangani Presiden RI, Kementrian Agama akan membuat surat keputusan yang dikirimkan ke seluruh jajaran Kanwil Kemenang. "Jadi kita tunggu edaran dulu. Karena biasanya ada keputusan Menteri Agama terkait BPIH ini," ujar Herman.
Baca Juga:
Dikatakannya, dengan dasar SE Menteri Agama itu, maka pihaknya akan membuat surat ke seluruh kantor Kemenag di kabupaten/kota. Selanjutnya, barulah kantor Kemenag Kabupatend an Kota akan meneruskannya ke Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat. "Yang jelas kalau SK Kemenag sudah terbit seluruh jamaah akan diinformasikan soal besaran BPIH ini," lanjutnya.
Herman menegaskan BPIH itu belum termasuk biaya bagi CJH dari daerah asal ke Embarkasi tujuan. Dimana untuk Provinsi Jambi rencananya akan melalui dua embarkasi, yakni Embarkasi Batam dan Embarkasi Padang.
JAMBI – Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Agama RI, Suryadharma
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye