Penepatan BPIH Terkendala SE Menteri

Penepatan BPIH Terkendala SE Menteri
Penepatan BPIH Terkendala SE Menteri
JAMBI – Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Agama RI, Suryadharma Ali soal penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kabid Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H Herman belum lama ini menyebutkan, setelah Perpres BPIH ditandatangani Presiden RI, Kementrian Agama akan membuat surat keputusan yang dikirimkan ke seluruh jajaran Kanwil Kemenang. "Jadi kita tunggu edaran dulu. Karena biasanya ada keputusan Menteri Agama terkait BPIH ini," ujar Herman.

Dikatakannya, dengan dasar SE Menteri Agama itu, maka pihaknya akan membuat surat ke seluruh kantor Kemenag di kabupaten/kota. Selanjutnya, barulah kantor Kemenag Kabupatend an Kota akan meneruskannya ke Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat. "Yang jelas kalau SK Kemenag sudah terbit seluruh jamaah akan diinformasikan soal besaran BPIH ini," lanjutnya.

Herman menegaskan BPIH itu belum termasuk biaya bagi CJH dari daerah asal ke Embarkasi tujuan. Dimana untuk Provinsi Jambi rencananya akan melalui dua embarkasi, yakni Embarkasi Batam dan Embarkasi Padang.

JAMBI – Hingga saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Agama RI, Suryadharma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News