Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia

Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
Dewan Mahasiswa UIN Surakarta menggelar diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP : Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia, Jumat (14/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, SURAKARTA - Dewan Mahasiswa UIN Surakarta menggelar diskusi bertajuk 'Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP:Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia', Jumat (14/2).

Acara itu menghadirkan Ketua DPC Permahi Solo Raya Ahmad Makruf, Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta Suciyani, dan Inisiator Lingkar Studi Justicia Moh. Yufidz Anwar Ibrohim sebagai pembicara.

Makruf selaku pemateri menjelaskan tahapan pada acara pidana mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berkaitan dengan asas dominus litis.

"Itu berhubungan dengan peran sentral dalam sistem peradilan pidana serta esensi asas dominus litis dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana," kata Makruf.

Sementara itu, Yufidz Anwar menjelaskan KUHAP saat ini harus direvisi untuk menyesali terhadap hukum materiil (KUHP) dan memperbaiki penyimpangan-penyimpangan dalam arti aparat penegak hukum.

"Serta misi hukum modern, upaya untuk menghilangkan hukum nuansa kolonial, demokratisasi dengan batasan putusan MK, dan konsolidasi," jelasnya.

Dia menjelaskan modernisasi hukum pidana modern nengedepankan keadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, atau memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

"Keadilan restoratif yang mana penanganan tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan keadilan rehabilitatif yakni pemulihan dan resosialisasi bagi pelaku tindak pidana," terang Yufidz.

Dewan Mahasiswa UIN Surakarta menggelar diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP : Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News