Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
![Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/15/dewan-mahasiswa-uin-surakarta-menggelar-diskusi-bertajuk-din-wpmc.jpg)
Yufidz juga menjelaskan peradilan memiliki sistem birokrasi yang mana penyidik ada pada beberapa dalam hal asas dominus litis sah-sah saja melalui sudut pandang birokrasi dan KUHP.
"Namun, perlu diperharikan jika asas dominus litis pada kewenangan pidana khusus (contohnya tipikor) diterapkan agar tidak adanya tumpang tindih kewenangan," tuturnya.
Dia menjelaskan kewenangan penyidikan pada hakekatnya dapat melanggar hak asasi secara sah seperti melakukan upaya paksa yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan dan penyitaan, bahkan bisa mengintervensi penyidikan dan penyelidikan yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi Kepolisian.
Sebab, kata Yufidz, proses penyelidikan sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Asas ini berakibat pada kewenangan absolut atau sentralistik, mengancam prinsip perlindungan hak asasi manusia dan berdampak buruk pada sistim peradilan pidana Indonesia," kata Yufidz.
Di sisi lain, Suciyani menjelaskan prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, menurut Suciyani, keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip dominus litis.
Dia mencontohkan proses mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dewan Mahasiswa UIN Surakarta menggelar diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP : Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
- Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat