Penerapan Bea Masuk Film Sesuai Aturan WTO
Minggu, 20 Februari 2011 – 07:17 WIB

Poster film buatan Hollywood yang terpampang di sebuah bioskop di Jakarta. Foto : Raka Deny/Jawa Pos
"Tapi Heri tidak menampik kabar bahwa sebelum memboikot bioskop di Indonesia MPA sempat mengadakan pertemuan dengan Dirjen Bea dan Cukai. Namun Heri lagi-lagi enggan menerangkan apa yang menjadi agenda pertemuan tersebut. Dia mengaku akan menjelaskan kepada publik pada saat yang tepat.
Baca Juga:
Tentang mekanisme penarikan bea masuk atas distribusi film, Heri juga enggan menerangkan lebih lanjut. Yang jelas, lanjut dia pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga dan pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan persamasalahan ini.(kuh)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikukuh menyatakan tidak ada yang salah dari penerapan aturan bea masuk atas distribusi film impor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT