Penerapan Biaya Nikah Memberatkan Masyarakat
"Kebiasaan gratifikasi kan masih lekat dalam masyarakat. Kalau kemudian penghulu itu minta tarif lagi, ini kan jelas memberatkan," tukasnya.
Seperti diketahui, biaya Rp600 ribu dalam ketentuan tarif nikah di luar jam kerja dan di luar KUA, diterapkan sebagai upaya untuk meminimalisasi praktik gratifikasi dan pungutan oleh oknum petugas pencatat nikah.
Biaya itu, akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga termasuk untuk keperluan biaya transportasi sang penghulu. Apabila pencatatan nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama dan dalam jam kerja, maka calon mempelai tidak dikenakan biaya nikah alias gratis.
Menenggapi hal ini, Untung menyebutkan justru dengan adanya ketentuan tersebut semakin menambah peluang adanya gratifikasi. "Kalau ini diterapkan, oknum bisa punya dalih untuk melakukan pungutan," tandasnya.
Ia juga menyebutkan kelemahan terbesar dalam adanya tindak pidana korupsi karena minimnya pengawasan.
"Nah sekarang kalau peraturan itu diterapkan, siapa yang akan monitoringnya, apakah kepala KUA-nya yang memonitorning langsung," tukasnya.
Ia mendesak agar peraturan tersebut, segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, dengan melibatkan kecamatan, kelurahan dan aparat lainnya. sehingga informasi adanya biaya tarif nikah ini, bisa diterima dengan jelas oleh masyarakat. (jml)
KESAMBI - Pemberlakukan Peraturan Pemerintah nomer 48/2014 tentang tarif pencatatan nikah, dinilai memberatkan masyarakat. Dalam PP baru tersebut,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BWA Realisasikan Wakaf Air Bersih untuk Masyarakat Gunung Kidul
- 2 Nelayan Hilang di Peraian Budong-budong, Basarnas Mamuju Kerahkan KN SAR Parikesit
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 700 Meter
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Kiai Maruf Amin Sebut Ponpes Al Falah Ploso Pabrik Kiai