Penerapan e-Tilang Masih Fokus Sasar Pelat B

Penerapan e-Tilang Masih Fokus Sasar Pelat B
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Foto: dokumen JPNN

"Sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," kata Yusuf.

Dijelaskan, dalam melakukan tindakan, pihaknya bisa memblokir STNK milik pelanggar. Hal itu akan terjadi apabila pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya setelah ditilang selama 14 hari.

"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," tandas dia. (cuy/jpnn)

 


Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, penerapan sistem e-Tilang dilakukan untuk kendaraan berpelat B atau Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News