Penerapan e-Tilang Masih Fokus Sasar Pelat B
Kamis, 27 September 2018 – 14:19 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Foto: dokumen JPNN
"Sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," kata Yusuf.
Dijelaskan, dalam melakukan tindakan, pihaknya bisa memblokir STNK milik pelanggar. Hal itu akan terjadi apabila pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya setelah ditilang selama 14 hari.
"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," tandas dia. (cuy/jpnn)
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, penerapan sistem e-Tilang dilakukan untuk kendaraan berpelat B atau Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI