Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku

“Penerapan tilang elektronik ini menghilangkan kesan itu dan mampu menghindari saling adu argumentasi dan saling merasa benar antara petugas dan pelanggar serta menghilangkan peluang adanya 'transaksi' atau penyuapan terhadap petugas,” tuturnya.
Keuntungan tilang elektronik antara lain, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan, data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat, serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.
Abrianto pun memberikan tips aman dalam berlalu lintas, yakni dengan rumus 3-S yaitu Sebelum, Sesaat dan Sesudah.
“Sebelum, artinya kita berkendara wajib kita berdoa, mengecek kondisi tubuh kita, kondisi kendaraan dan kelengkapan surat- surat. Saat kita berkendara kita harus mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati sesama pemakai jalan dan etika berlalu lintas,” ujarnya.
Sesudah berkendara, lanjut Arbianto, pastikan memarkirkan kendaraan dengan benar dan dilengkapi dengan kunci ganda. (jlo/jpnn)
Kombes Pol Abrianto mengatakan, penerapan ETLE bukan berarti tilang semi elektronik tidak berlaku.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti