Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku

Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede. Foto: dokumen pribadi

“Penerapan tilang elektronik ini menghilangkan kesan itu dan mampu menghindari saling adu argumentasi dan saling merasa benar antara petugas dan pelanggar serta menghilangkan peluang adanya 'transaksi' atau penyuapan terhadap petugas,” tuturnya.

Keuntungan tilang elektronik antara lain, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan, data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat, serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda. 

Abrianto pun memberikan tips aman dalam berlalu lintas, yakni dengan rumus 3-S yaitu Sebelum, Sesaat dan Sesudah. 

“Sebelum, artinya kita berkendara wajib kita berdoa, mengecek kondisi tubuh kita, kondisi kendaraan dan kelengkapan surat- surat. Saat kita berkendara kita harus mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati sesama pemakai jalan dan etika berlalu lintas,” ujarnya. 

Sesudah berkendara, lanjut Arbianto, pastikan memarkirkan kendaraan dengan benar dan dilengkapi dengan kunci ganda. (jlo/jpnn)

Kombes Pol Abrianto mengatakan, penerapan ETLE bukan berarti tilang semi elektronik tidak berlaku.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News