Penerapan Ganjil Genap di Taman Mini dan Ancol 3 Hari Penuh, Catat Jadwalnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 23:22 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Namun, para pelanggar hanya akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.
"Tidak ada (sanksi tilang). Petugas akan meminta mereka putar balik," kata Sambodo Purnomo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bakal dilakukan penerapan ganjil-genap di kawasan wisata.
Nantinya, skema ganjil-genap berlaku tiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.
Persyaratannya, tiap pengunjung yang masuk ke tempat wisata harus sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil-genap di dua tempat wisata.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- 167 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol Selama 3 Hari Libur Lebaran
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari