Penerapan K3 Tepat Guna, RPJMN Berjalan pada Semestinya
jpnn.com, JAKARTA - Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan risiko tinggi.
Sebab, pertolongan pertama pada kecelakaan kerja akan sangat memengaruhi keselamatan pekerja, dan lebih luas lagi, akan mengatasi permasalahan pembangunan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat pada khususnya dan negara secara umum.
Antara lain, sistem perekonomian akan terus bergerak dengan baik, dengan kepatuhan penerapan K3 di dunia kerja.
Misalnya dalam dunia kerja konstruksi dan bangunan, yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
"Maka pengetahuan dasar pertolongan pertama atau first aid, akan menolong seseorang dari potensi risiko terberat. Meskipun seseorang yang menolong tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai tim medis," ungkap Trainer K3 First Aid PT. Davai Karya Pratama, Berly P dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).
Menurut Berly, kecelakaan kerja memang sesuatu yang sangat dihindari oleh siapa pun, perorangan maupun perusahaan.
Akan tetapi, bila kejadiannya tidak terhindarkan, maka sesama pekerja dapat menolong satu sama lain.
Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan risiko tinggi.
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Master Bagasi Membuktikan, Gen Z Bisa Loyal kepada Perusahaan
- Produktivitas Meningkat, Sembilan Perusahaan di Jateng Raih Penghargaan Siddhakarya
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini