Penerapan K3 Tepat Guna, RPJMN Berjalan pada Semestinya
jpnn.com, JAKARTA - Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan risiko tinggi.
Sebab, pertolongan pertama pada kecelakaan kerja akan sangat memengaruhi keselamatan pekerja, dan lebih luas lagi, akan mengatasi permasalahan pembangunan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat pada khususnya dan negara secara umum.
Antara lain, sistem perekonomian akan terus bergerak dengan baik, dengan kepatuhan penerapan K3 di dunia kerja.
Misalnya dalam dunia kerja konstruksi dan bangunan, yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
"Maka pengetahuan dasar pertolongan pertama atau first aid, akan menolong seseorang dari potensi risiko terberat. Meskipun seseorang yang menolong tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai tim medis," ungkap Trainer K3 First Aid PT. Davai Karya Pratama, Berly P dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).
Menurut Berly, kecelakaan kerja memang sesuatu yang sangat dihindari oleh siapa pun, perorangan maupun perusahaan.
Akan tetapi, bila kejadiannya tidak terhindarkan, maka sesama pekerja dapat menolong satu sama lain.
Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan risiko tinggi.
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Survei Robert Walters 2025, Hampir Separuh Profesional di Indonesia Ingin Naik Gaji
- 10 Perusahaan Raih Padmamitra Award 2024 dari 7 Kategori yang Diperlombakan
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut