Penerapan K3 Tepat Guna, RPJMN Berjalan pada Semestinya
jpnn.com, JAKARTA - Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan risiko tinggi.
Sebab, pertolongan pertama pada kecelakaan kerja akan sangat memengaruhi keselamatan pekerja, dan lebih luas lagi, akan mengatasi permasalahan pembangunan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat pada khususnya dan negara secara umum.
Antara lain, sistem perekonomian akan terus bergerak dengan baik, dengan kepatuhan penerapan K3 di dunia kerja.
Misalnya dalam dunia kerja konstruksi dan bangunan, yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
"Maka pengetahuan dasar pertolongan pertama atau first aid, akan menolong seseorang dari potensi risiko terberat. Meskipun seseorang yang menolong tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai tim medis," ungkap Trainer K3 First Aid PT. Davai Karya Pratama, Berly P dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).
Menurut Berly, kecelakaan kerja memang sesuatu yang sangat dihindari oleh siapa pun, perorangan maupun perusahaan.
Akan tetapi, bila kejadiannya tidak terhindarkan, maka sesama pekerja dapat menolong satu sama lain.
Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan risiko tinggi.
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat