Penerapan New Normal, Tempat Karaoke Boleh Buka?
jpnn.com, GARUT - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum mengizinkan pembukaan kembali tempat karaoke untuk umum saat penerapan kenormalan baru atau new normal mengingat potensi penyebaran COVID-19 masih tinggi.
"Karaoke masih belum (dibuka)," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, Senin.
Budi menjelaskan, penutupan kawasan hiburan malam dilakukan, karena tempat umum seperti ini, berdasarkan kajian, masih berpotensi untuk menularkan wabah.
Terkait batas waktu penutupan, lanjut dia, belum dapat ditentukan, karena saat ini pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu, termasuk melakukan simulasi pencegahan di tempat tersebut.
"Kami ingin simulasi dulu, ini bukan masalah ini tidak boleh, tapi ini untuk keamanan, untuk kita semua," katanya.
Kabupaten Garut memiliki beberapa tempat hiburan malam seperti karaoke yang berlokasi di kawasan perkotaan yakni sekitar objek wisata Cipanas Garut, komplek Swiss van Java, kemudian di komplek Ruko Annarto.
Seorang warga Garut, Hakim, mendukung kebijakan pemerintah daerah yang secara tegas menutup tempat hiburan malam seperti karaoke untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Garut.
Menurut dia, penerapan aturan menjaga jarak dan menghindari kerumunan pengunjung di dalam satu ruangan tidak bisa diterapkan di tempat karaoke, karena tingkat potensi penyebaran virus yang cukup tinggi.
Penerapan kenormalan baru atau new normal di Kabupaten Garut telah dilakukan. Namun bagaimana dengan tempat karaoke?
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup