Penerapan Pajak Karbon, Pemerintah Wajib Memasifkan Komunikasi
Dalam penerapan di industri, lanjut Fabby, baik cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk subsektor yang berbeda dengan memandang efisiensi, efektivitas, dan tentunya dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dia mencontohkan sektor ketenagalistrikan dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon.
Terlebih lagi, skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.
Fabby mengapresiasi inisiatif PLN tersebut.
Dia berpendapat skema cap and trade, setelah adanya peraturan perundang-undangan dapat dikembangkan kepada PLTU milik IPP.
Di sisi lain, pajak karbon misalnya dapat diterapkan pada sektor transportasi, yang mana setiap volume bahan bakar fosil yang dijual telah memperhitungkan pajak karbon atas emisi dari bahan bakar tersebut.
Sehingga perhitungan dan dasar pengenaan pajak karbon atas bahan bakar di sektor transportasi bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan
Pendiri PJCI Eddie Widiono dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah wajib membangun jalur komunikasi lebih transparan dengan dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan nilai ekonomi karbon.
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Dirut Bank Mandiri Sebut Indonesia Punya Peran Vital dalam Perubahan Iklim Global
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat