Penerapan Pajak Karbon, Pemerintah Wajib Memasifkan Komunikasi

Penerapan Pajak Karbon, Pemerintah Wajib Memasifkan Komunikasi
Gedung bertingkat di Jakarta yang terlihat samar karena polusi udara. Foto: Dokumentasi ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Dalam penerapan di industri, lanjut Fabby, baik cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk subsektor yang berbeda dengan memandang efisiensi, efektivitas, dan tentunya dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia. 

Dia mencontohkan sektor ketenagalistrikan dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. 

Terlebih lagi, skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN. 

Fabby mengapresiasi inisiatif PLN tersebut.

Dia berpendapat skema cap and trade, setelah adanya peraturan perundang-undangan dapat dikembangkan kepada PLTU milik IPP. 

Di sisi lain, pajak karbon misalnya dapat diterapkan pada sektor transportasi, yang mana setiap volume bahan bakar fosil yang dijual telah memperhitungkan pajak karbon atas emisi dari bahan bakar tersebut. 

Sehingga perhitungan dan dasar pengenaan pajak karbon atas bahan bakar di sektor transportasi bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan

Pendiri PJCI Eddie Widiono dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah wajib membangun jalur komunikasi lebih transparan dengan dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan nilai ekonomi karbon. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News