Penerapan Perjanjian Kerja Dipengaruhi Konstelasi Politik

Penerapan Perjanjian Kerja Dipengaruhi Konstelasi Politik
Dr Anwar Budiman saat mempertahankan disertasinya dalam sidang senat terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta, Rabu (2/5/2018). Foto: Ist for JPNN

Anwar melihat masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Politik hukum perundang-undangan yang mengatur perjanjian kerja setelah kemerdekaan belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas. 

Menurutnya, politik hukum ketenagakerjaan yang permanen (UUD 1945, nilai-nilai Pancasila dan kebiasaan) telah ada sejak awal kemerdekaan, namun penerapannya ternyata dipengaruhi oleh konstelasi politik setiap rezim pemerintahan. Politik hukum dalam dimensi pemberlakuannya dapat mendorong terbentuknya hukum yang elitis, yang diadakan untuk tujuan mendukung rezim yang berkuasa.

Oleh karena itu, politik hukum sebaiknya didasarkan pada kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakuan secara rasional dan seimbang, sehingga implementasi peraturan tersebut mengakomodir kepentingan semua pihak.

Perlindungan hukum dalam perjanjian kerja pada perusahaan sektor otomotif di Indonesia sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan, lanjut Anwar, bertujuan menjamin berlangsungnya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha tanpa tekanan dari pihak yang kuat. 

“Sebab itu pengusaha yang secara sosio-ekonomi memiliki kedudukan kuat wajib membantu melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai aturan.Perlindungan kerja dapat dilakukan dengan memberikan tuntunan, santunan, maupun meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, serta perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku di perusahaan,” tandasnya.(jpnn)

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks. Politik hukum tentang perjanjian kerja setelah kemerdekaan belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News