Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Dimulai Februari 2025

Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Dimulai Februari 2025
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025.

Ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, di ruang digital yang aman dan sehat.

SAMAN dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik berbasis konten buatan pengguna (User Generated Content/PSE UGC).

"Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, dari konten ilegal, seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal," kata Meutya Hafid, dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama adalah penerbitan Surat Perintah Takedown, di mana PSE UGC diwajibkan menurunkan URL yang dilaporkan.

Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan Surat Teguran 1 (ST1), diikuti dengan Surat Teguran 2 (ST2) yang mewajibkan PSE UGC mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Tahap terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3), yang jika tetap tidak dipatuhi, dapat berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News