Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Dimulai Februari 2025
Sabtu, 25 Januari 2025 – 08:15 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: source for jpnn
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.
Pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi di beberapa negara yang telah berhasil menerapkan sistem serupa.
Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, serta Malaysia yang menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong.
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Siap Berburu Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz
- Menkomdigi Dorong Tempo Laporkan Kejadian Kepala Babi ke Pihak Kepolisian
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi
- TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia