Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Dimulai Februari 2025

Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Dimulai Februari 2025
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: source for jpnn

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.

Pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi di beberapa negara yang telah berhasil menerapkan sistem serupa.

Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, serta Malaysia yang menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong.

Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News