Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan merapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025.
Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dengan banyak pihak.
Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto mengatakan sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS (Pasal 18, 84), Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan (equity) standar kelas perawatan.
Menurut dia, sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN yang menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan Kesehatan," kata Wenny.
Wenny mengatakan sistem KRIS tentu bisa meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama.
Seperti slogan BPJS Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.
"Artinya setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ujar Wenny.
Melalui sistem KRIS, BPJS Kesehatan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, dan responsif.
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut