Penerapan Sistem Zonasi demi Pemerataan Pendidikan

Penerapan Sistem Zonasi demi Pemerataan Pendidikan
Ilustrasi siswa SD. Foto: Kemendikbud

Kebijakan zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap zona, untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Setelah ini, saya minta ada rotasi guru. Sehingga guru di setiap zona merata. Jadi tidak boleh ada guru yang kebetulan guru baik, menumpuk di suatu tempat,” katanya.

Selain itu, melalui zonasi pemerintah dapat lebih mudah menginventarisasi dan memverifikasi kondisi sarana prasarana pendidikan, untuk kemudian dapat melakukan intervensi yang diperlukan.

“Akan kita beri perhatian melalui dana dari pusat, yaitu dana alokasi khusus. Di samping itu, kita juga berharap ada dukungan dana dari APBD (AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah). Kemudian kalau terpaksa, kami akan menurunkan dana dari pusatmelalui dana di Kemendikbud,” jelasnya.

Sedangkan dari sisi peserta didik penerapan zonasi dikatakannya mampu mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, menguatkan tripusat pendidikan dalam penguatan pendidikan karakter, serta membuat suasana kelas heterogen yang mendorong siswa untuk bekerja sama.

Bukan itu saja, sistem zonasi juga mampu menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi saat pendaftaran siswa.

Kemudian zonasi berguna memberikan data valid sebagai dasar intervensi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah telah menerapkan program zonasi yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News