Penerapan Sistem Zonasi demi Pemerataan Pendidikan

Penerapan Sistem Zonasi demi Pemerataan Pendidikan
Ilustrasi siswa SD. Foto: Kemendikbud

Semua itu dikatakannya demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan.

Oleh sebab itu, ia pun meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir secara berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.

Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait “sekolah favorit”.

“Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan,”ujarnya.

Sejumlah sekolah tercatat sukses melaksanakan sistem zonasi dan mendapat apresiasi dari Kemendikbud.

KepalaDinas Pendidikan Kota Malang Zubaedah mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB di Kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan.

Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.

“Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud.

Pemerintah telah menerapkan program zonasi yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News