Penerapan Zero ODOL Bakal Berlaku 2023, Pemerintah dan Industri Perlu Berembuk Lagi

Penerapan Zero ODOL Bakal Berlaku 2023, Pemerintah dan Industri Perlu Berembuk Lagi
Ditjen Hubdat Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten, menggelar penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Sumber Daya Industri dan Sarana Prasarana Industri, Subdirektorat Industri Semen dan Barang dari Kemenperin Ashady Hanafie meminta pemerintah agar permasalahan yang dihadapi industri saat ini jangan dulu dibebani lagi dengan hal-hal lain.

Salah satunya seperti kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diterapkan awal 2023 mendatang.

Dia meminta semua pihak bersama-sama menjaga agar kondisi industri di Indonesia ini tetap kondusif. 

Karenanya, dia meminta agar kebijakan Zero ODOL ini bisa diundur lagi hingga 2025 mendatang, sampai kondisi sektor industri yang tengah terpuruk pandemi bisa pulih kembali.  

“Saya yakin tadinya semua industri pasti komitmen untuk menjalankan kebijakan Zero ODOL ini pada awal tahun 2023. Tapi, karena kondisinya tiba-tiba terjadi pandemi, mereka cuma meminta kelonggaran waktu saja hingga 2025 mendatang,” ujar Ashady dalam diskusi virtual, Kamis (10/6). 

Dia mengatakan penerapan kebijakan Zero ODOL memerlukan perencanaan yang tepat sasaran agar tidak berdampak negatif dan menimbulkan shock terhadap makro perekonomian, khususnya pada perkembangan industri.

Untuk suksesnya penerapan kebijakan Zero ODOL ini, menurutnya ada tiga hal yang segera harus diselesaikan.

Di antaranya adalah penyesuaian KEUR/KIR yang ada terhadap desain kendaraan dan kelas jalan, kebijakan penerapan multi axle, dan peningkatan kualitas daya dukung jalan sesuai kelas jalan.

Zero ODOL memerlukan perencanaan yang tepat sasaran agar tidak berdampak negatif dan menimbulkan shock terhadap makro perekonomian dan khususnya pada perkembangan industri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News