Penerbangan Komersial Dilarang Angkut Penumpang Mulai Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.
“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4).
Novie menegaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).
“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.
Penerbangan yang dikecualikan, dia menjelaskan, yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.
“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” katanya.
Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020.
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub