Penerbangan Komersial Dilarang Angkut Penumpang Mulai Hari Ini
Jumat, 24 April 2020 – 06:00 WIB
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah. (antara/jpnn)
Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- BBN Airlines Melayani 3 Rute Penerbangan Domestik
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI
- Pertamina, SGI, dan Bell Textron Tingkatkan Penggunaan SAF untuk Dekarbonisasi Helikopter
- Dukung Dekarbonisasi Penerbangan Nasional, Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi SAF
- Pertamina dan Airbus Sepakat Jajaki Kerja Sama Pengembangan SAF di Indonesia
- Belum Ada Keputusan Kenaikan Harga Tiket KRL