Penerbitan Instrumen Investasi Hanya 21 Hari

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjanjikan kemudahan penerbitan instrumen investasi.
Baik berupa penerbitan saham perdana, rights issue, dan emisi obligasi dalam momen amnesti pajak. ”Semua proses yang ada di OJK terkait pernyataan pendaftaran akan kami percepat. Prosesnya akan mudah,” kata dia.
Selama ini penerbitan instrumen investasi rata-rata sampai 35 hari di OJK. Belum lagi, ada waktu tambahan sepekan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
”Amnesti pajak kan momennya tidak lama. Jadi, perlu dipersiapkan supaya tidak ada lag (jeda waktu) antara permintaan (akibat banyaknya dana masuk) dengan produk yang tersedia,” terang Nurhaida.
Untuk mempercepat proses, OJK membentuk tim khusus untuk menangani setiap pendaftaran penerbitan instrumen investasi. Dengan penyederhanaan tim, penerbitan bisa selesai dalam 21 hari. (gen/jos/jpnn)
JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro megyatakan, cadangan devisa Indonesia USD 109 miliar sangat kecil jika dibandingkan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang