Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.Com

Andrianus Meliala menilai para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK, dengan menggunakan azaz hukum dan peraturan yang berlaku, bukan politik apalagi memakai pendekatan kekuasaan.

“Mungkin karena penyidiknya baru keluar lulusan Mega Mendung kali, hehehehehe” pungkas Andianus Meliala berseloroh.(jpnn)


Ombudsman RI akhirnya angkat suara terkait polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan KPK yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News