Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum
Selasa, 14 November 2017 – 13:47 WIB
Andrianus Meliala menilai para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK, dengan menggunakan azaz hukum dan peraturan yang berlaku, bukan politik apalagi memakai pendekatan kekuasaan.
“Mungkin karena penyidiknya baru keluar lulusan Mega Mendung kali, hehehehehe” pungkas Andianus Meliala berseloroh.(jpnn)
Ombudsman RI akhirnya angkat suara terkait polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan KPK yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?