Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum

Termasuk Delik Aduan, Polisi Tak Kantongi Cukup Bukti

Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
JAKARTA - Aktifis Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) La Ode Kamaruddin yang meneriaki Wakil Presiden Boediono dengan sebutan maling, ternyata tidak diproses hukum. Polisi mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menahan La Ode.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengungkapkan, setelah La Ode beraksi di gedung DPR RI dengan meneriakkan kata maling ke arah mantan Guberur BI Boediono yang memberikan keterangan di depan Pansus Angket Bank Century, La Ode langsung diringkus petugas Pamdal DPR RI dan diserahkan ke polisi. "Saudara La Ode Kamaruddin telah diambil keterangannya, diwawancara oleh petugas kita," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/1).

Namun demikian menurut penuturan Boy Rafli Amar, polisi tidak memiliki cukup alasan untuk menahan La Ode. "Dicatat saja datanya, setelah itu diizinkan pulang.Belum ada alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," sambung Boy.

Menurut Boy, pihaknya perlu alat bukti untuk menjerat La Ode dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan kepada wakil presiden. Saat diperiksa, kata Boy, Kamal memang mengaku meneriaki Boediono dengan kata maling karena merasa kesal. "Ini termasuk pasal delik aduan. Tapi identitas pada yang bersangkutan dan keterangannya sudah ada pada kita dan alamatnya juga jelas," katanya.

JAKARTA - Aktifis Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) La Ode Kamaruddin yang meneriaki Wakil Presiden Boediono dengan sebutan maling, ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News