Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Termasuk Delik Aduan, Polisi Tak Kantongi Cukup Bukti
Selasa, 12 Januari 2010 – 19:34 WIB
Masih menurut Boy, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Namun karena karena sifatnya delik aduan, proses hukumnya akan tergantung pada Boediono. "Delik aduan ya tentunya kepada beliau sendiri (Boediono) yang menyampaikan keberatannya. Kan perlu ada proses tidak bisa sekarang," katanya.(awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Aktifis Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) La Ode Kamaruddin yang meneriaki Wakil Presiden Boediono dengan sebutan maling, ternyata
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng