Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Termasuk Delik Aduan, Polisi Tak Kantongi Cukup Bukti
Selasa, 12 Januari 2010 – 19:34 WIB
Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Masih menurut Boy, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Namun karena karena sifatnya delik aduan, proses hukumnya akan tergantung pada Boediono. "Delik aduan ya tentunya kepada beliau sendiri (Boediono) yang menyampaikan keberatannya. Kan perlu ada proses tidak bisa sekarang," katanya.(awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Aktifis Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) La Ode Kamaruddin yang meneriaki Wakil Presiden Boediono dengan sebutan maling, ternyata
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis