Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Termasuk Delik Aduan, Polisi Tak Kantongi Cukup Bukti
Selasa, 12 Januari 2010 – 19:34 WIB
Masih menurut Boy, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Namun karena karena sifatnya delik aduan, proses hukumnya akan tergantung pada Boediono. "Delik aduan ya tentunya kepada beliau sendiri (Boediono) yang menyampaikan keberatannya. Kan perlu ada proses tidak bisa sekarang," katanya.(awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Aktifis Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) La Ode Kamaruddin yang meneriaki Wakil Presiden Boediono dengan sebutan maling, ternyata
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim