Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum

Termasuk Delik Aduan, Polisi Tak Kantongi Cukup Bukti

Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Masih menurut Boy, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Namun karena karena sifatnya delik aduan, proses hukumnya akan tergantung pada Boediono. "Delik aduan ya tentunya kepada beliau sendiri (Boediono) yang menyampaikan keberatannya. Kan perlu ada proses tidak bisa sekarang," katanya.(awa/jpnn)

JAKARTA - Aktifis Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) La Ode Kamaruddin yang meneriaki Wakil Presiden Boediono dengan sebutan maling, ternyata


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News