Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan

Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan
Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat menjelaskan bahwa temuan BPK terkait adanya kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumbar sebanyak Rp38,75 miliar pada mata anggaran Bantuan Sosial kepada organisasi kemasyarakatan disebabkan karena para penerima bantuan hingga kini belum menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana dimaksud.

"Sesuai dengan APBD yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPRD Pemprov Sumbar, maka pihak pemprov sudah menyalurkan dana bantuan dimaksud. Yang sangat disayangkan belum satupun diantara penerima bantuan memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan standarisasi laporan keuangan pemerintah," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Devi Kurnia, dari Padang melalui telepon genggamnya, Selasa (21/10).

Hingga saat ini, lanjut Devi Kurnia mengutip Gubernur Sumbar sudah dua kali menyurati para penerima bantuan. Tapi masih belum direspon oleh yang bersangkutan. Dan kita sangat berharap dengan adanya laporan BPK tersebut maka keterlambatan itu segera diatasi oleh penerima bantuan.

Selain memberikan penjelasan duduk perkara dana bantuan tersebut di atas, Devi Kurnia juga memberikan penjelasan soal keberangkatan Gubernur Sumbar ke luar negeri yang oleh pihak BPK dituding tidak mengantongi izin presiden, sesungguhnya kurang akurat.

JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat menjelaskan bahwa temuan BPK terkait adanya kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News