Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan
Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:41 WIB
"Sesuai dengan mekanisme keberangkatan para pejabat negara ke luar negeri, jauh hari sebelum keberangkatan pihak gubernur sudah menyampaikan surat ke Presiden RI melalui Mendagri. Lalu Mendagri sesuai dengan wewenang yang dimilikinya mengeluarkan surat izin dimaksud. Berdasarkan izin itu, maka gubernur berangkat," kata Devi Kurnia.
Baca Juga:
Selain itu, lanjutnya, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dalam beberapa kali pertemuan dengan presiden sudah menyampaikan agar soal perizinan keberangkatan pejabat ke luar negeri dipertegas agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Jika izin dimaksud harus ditandatangani presiden, maka para gubernur pasti akan taat dengan ketentuan dimaksud. Demikian juga halnya jika cukup Mendagri atas nama presiden yang mengizinkan, maka mekanisme ini hendaknya juga dipahami oleh BPK," imbuh Devi Kurnia. (Fas)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat menjelaskan bahwa temuan BPK terkait adanya kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal