Penerima Bantuan PKH Dituntut Penuhi Kewajiban
Maryani mengaku hingga kini setidaknya sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali.
"Pertama saya terima Bulan Januari untuk ibu sebanyak Rp600 ribu. Terus Maret dapat Rp600 ribu, kemudian April dapat Rp200 ribu, dan Mei ini menerima Rp200 ribu lagi," katanya.
Menurut dia perubahan kebijakan itu tepat dilakukan mengingat tingkat kebutuhan masyarakat lebih tinggi di masa pandemi virus corona ini namun dirinya merasa apa yang dilakukan pemerintah sudah relatif tepat baik melalui kebijakan terdahulu maupun yang saat ini diberlakukan.
"Sama saja, tidak bisa dibandingkan, bingung jawabnya. Tapi ya kalau dilihat dari nominalnya sih mendingan dirapel gitu, lebih besar dapatnya tapi untuk kebutuhan tiap bulan ya, sebenernya sama aja sih, kalau tiap bulan alhamdulillah, seandainya dirapel tiga bulan juga alhamdulillah, lebih besar berarti dapatnya," kata dia.
Bantuan sosial tersebut diakuinya membantu dalam mencukupi kebutuhan sekaligus pemasukan tambahan yang dapat disimpan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya.
"Alhamdulillah sih sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya, sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa," ucap Maryani. (antara/jpnn)
Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diharuskan memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya