Penerima Dana Bailout Sumbang SBY-Boediono
Selasa, 09 Februari 2010 – 22:13 WIB
JAKARTA – Kecurigaan publik bahwa ada tim sukses (timses) kandidat Calon Presiden (Capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 mulai tersingkap. Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan bernama PT Asuransi Jaya Proteksi (AJP) pernah melakukan penarikan dana sebesar Rp 1 miliar melalui Bank Century. Ia mencurigai, selain AJP kemungkinan ada temuan lain yang bisa mengarah ke timses SBY-Boediono. “Sejauh ini kami baru menemukan satu, tapi kemungkinan masih ada karena data PPATK sangat tebal,” jelasnya.
Menurut anggota pansus hak angket Bank Century dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, PT AJP merupakan salah satu penyumbang dana untuk pasangan SBY-Boediono pada pilpres 2009. “Kami menemukan PT Asuransi Jaya Proteksi yang menyumbang salah satu capres pernah menarik dana di atas Rp 1 miliar dari Bank Century,” Akbar Faisal saat rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (9/2) malam.
Menurut Akbar, PT AJP melakukan penarikan dana sebanyak dua kali pada tahun 2009. Yang pertama dilakukan pada 25 Juni 2009 dengan jumlah penarikan sebesar Rp 600 juta. Kemudian penarikan selanjutnya sejumlah Rp 850 juta. “Ini artinya apa? Bahwa benar kecurigaan bahwa memang ada aliran dana yang masuk ke tim SBY. Data ini harus diusut tuntas, jangan dilihat dari besar kecilnya dana yang telah ditarik,” tegas Akbar.
Baca Juga:
JAKARTA – Kecurigaan publik bahwa ada tim sukses (timses) kandidat Calon Presiden (Capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 mulai
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini