Penerima Dana BOS dan BOP PAUD Diminta Melakukan Penyesuaian RKAS
Kamis, 30 April 2020 – 08:15 WIB

Belajar di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kepsek SMP Negeri 13 Kota Semarang Nusantara yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pada dasarnya aturan Juknis BOS baru sudah dilaksanakan. Namun, yang kendala adalah pembelian pulsa.
Nusantara berharap Mas Menteri Nadiem menerbitkan aturan lebih detail tentang mekanisme pembelian pulsa dan pertanggungjawabannya.
"Kalau untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya sudah lama kami adakan. Sebab, pertanggungjawabannya lebih mudah. Untuk yang mengenai pulsa kami butuh aturan detail bagaimana mekanisme pengadaannya," terang Nusantara. (esy/jpnn)
Masukan dari Kepala Sekolah untuk Mas Nadiem Makarim soal penggunaan dana BOS untuk pembelian pulsa di masa pandemi virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak