Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak

Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungut. Pasalnya, jika langsung dilakukan penindakan terhadap para penerimanya maka bisa saja banyak pihak bakal diproses hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengungkapkan bahwa pihaknya perlu meneliti lebih dalam soal upah pungut itu. "Karena kalau diambil tindakan hukum, kan itu massal," ujar Jasin usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/12) kepada wartawan.

Sedangkan saat ditanya perlunya penerima upah pungut mengembalikan setoran yang diterima ke kas negara, Jasin mengatakan, bahwa perlu koordinasi dengan pihak lain untuk memutuskan hal tersebut. "Apakah itu (upah pungut) legal atau ilegal," tukasnya.

Sedangkan wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui secara terpisah mengatakan, saat ini yang perlu segera diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Karena UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungut. Pasalnya, jika langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News