Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
Rabu, 23 Desember 2009 – 23:17 WIB
Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungut. Pasalnya, jika langsung dilakukan penindakan terhadap para penerimanya maka bisa saja banyak pihak bakal diproses hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengungkapkan bahwa pihaknya perlu meneliti lebih dalam soal upah pungut itu. "Karena kalau diambil tindakan hukum, kan itu massal," ujar Jasin usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/12) kepada wartawan.
Sedangkan saat ditanya perlunya penerima upah pungut mengembalikan setoran yang diterima ke kas negara, Jasin mengatakan, bahwa perlu koordinasi dengan pihak lain untuk memutuskan hal tersebut. "Apakah itu (upah pungut) legal atau ilegal," tukasnya.
Sedangkan wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui secara terpisah mengatakan, saat ini yang perlu segera diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Karena UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungut. Pasalnya, jika langsung
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?