Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
Rabu, 23 Desember 2009 – 23:17 WIB
"Karena UU itu menyebut soal insentif untuk instansi. Nanti ke siapa dan instansi mana saja (penerima upah pungut), perlu diatur dengan PP," ujar Haryono usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi untuk membahas upah pungut.
Baca Juga:
Haryono mengakui bahwa saat ini kasus upah pungut masih dalam penyelidikan. Haryono menjelaskan, persoalan upah pungut juga berbeda di masing-masing daerah. Sebab, aturan upah pungut yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah memang terlalu terbuka. "Nanti agar jelas siapa saja yang diberikan insentif akan diatur dengan PP yang tentunya dengan sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. PP itu tidak berlaku surut,ini untuk ke depan. Ini PP yang betul-betul baru yang mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009," tukas Haryono.(ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungut. Pasalnya, jika langsung
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK