Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
Rabu, 23 Desember 2009 – 23:17 WIB
Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
"Karena UU itu menyebut soal insentif untuk instansi. Nanti ke siapa dan instansi mana saja (penerima upah pungut), perlu diatur dengan PP," ujar Haryono usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi untuk membahas upah pungut.
Baca Juga:
Haryono mengakui bahwa saat ini kasus upah pungut masih dalam penyelidikan. Haryono menjelaskan, persoalan upah pungut juga berbeda di masing-masing daerah. Sebab, aturan upah pungut yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah memang terlalu terbuka. "Nanti agar jelas siapa saja yang diberikan insentif akan diatur dengan PP yang tentunya dengan sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. PP itu tidak berlaku surut,ini untuk ke depan. Ini PP yang betul-betul baru yang mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009," tukas Haryono.(ara/sam/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungut. Pasalnya, jika langsung
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?