Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:15 WIB
Oleh karena itu, lanjut dia, jika dalam kongers ada pihak yang memberi uang dari sumber yang tidak bisa dijelaskan, si penerima harus menolak. "Kalau tidak ya bisa dikenai pasa pencucian uang," ulasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!