Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang

Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Oleh karena itu, lanjut dia, jika dalam kongers ada pihak yang memberi uang dari sumber yang tidak bisa dijelaskan, si penerima harus menolak. "Kalau tidak ya bisa dikenai pasa pencucian uang," ulasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News