Penerima Nobel Tak mau Dipecat

Penerima Nobel Tak mau Dipecat
Penerima Nobel Tak mau Dipecat
DHAKA - Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen Bank tersebut menggugat. Kemarin (3/3), penerima Nobel Perdamaian 2006 itu menuntut pemerintah yang telah memberhentikannya secara sepihak.

   

Meski pemerintah sudah memublikasikan pemecatannya, ekonom 70 tahun itu tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai direktur pelaksana. Bahkan, dia tetap ngantor di kantor pusat Grameen Bank yang terletak di Kota Dhaka seperti biasa. Untuk menunjukkan keseriusannya, Yunus lantas menyewa pengacara untuk mengajukan gugatan resmi kepada pemerintah.

Kemarin, diwakili tim kuasa hukumnya, Yunus melayangkan gugatan resmi melalui Pengadilan Tinggi Dhaka. Jaksa Agung Bangladesh, Mahbubey Alam, membenarkan hal tersebut.

"Profesor Yunus sudah mengajukan gugatan hukumnya dan mempertanyakan legalitas pemecatan dia oleh Grameen Bank," terangnya dalam wawancara dengan Agence France-Presse.

DHAKA - Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News