Penerima Nobel Tak mau Dipecat
Jumat, 04 Maret 2011 – 08:28 WIB
DHAKA - Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen Bank tersebut menggugat. Kemarin (3/3), penerima Nobel Perdamaian 2006 itu menuntut pemerintah yang telah memberhentikannya secara sepihak. "Profesor Yunus sudah mengajukan gugatan hukumnya dan mempertanyakan legalitas pemecatan dia oleh Grameen Bank," terangnya dalam wawancara dengan Agence France-Presse.
Meski pemerintah sudah memublikasikan pemecatannya, ekonom 70 tahun itu tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai direktur pelaksana. Bahkan, dia tetap ngantor di kantor pusat Grameen Bank yang terletak di Kota Dhaka seperti biasa. Untuk menunjukkan keseriusannya, Yunus lantas menyewa pengacara untuk mengajukan gugatan resmi kepada pemerintah.
Kemarin, diwakili tim kuasa hukumnya, Yunus melayangkan gugatan resmi melalui Pengadilan Tinggi Dhaka. Jaksa Agung Bangladesh, Mahbubey Alam, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
DHAKA - Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen
BERITA TERKAIT
- Japan Airlines Tunda 14 Penerbangan Akibat Serangan Siber
- Gencatan Senjata Mandek, Hamas Salahkan Israel
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
- Penyelidikan Soal Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan Dimulai
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza