Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
Senin, 10 Desember 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama Tbk. (PT BI) saja. Di persidangan terungkap pula bahwa Tommy pernah mengurus pajak operator seluler Mobile 8 yang juga pernah dimiliki PT BI. Saat itu pula Tommy menjelaskan kedatanangannya. "Dia (Tommy) menjelaskan bahwa dia akan menyelesaikan (pajak transaksi) Mobile 8 dengan PT Jaya (Jaya Nusantara)," kata Nina di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih.
Hal itu diungkapkan saksi-saksi pada persidangan atas Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Pada persidanan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi sejumlah pegawai pajak di Surabaya dan Sidoarjo, serta Direktur PT BI, Darma Putrawati.
Baca Juga:
PNS KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Nina Juniarsih saat bersaksi pada persidangan itu mengungkapkan, dirinya pernah didatangai Tommy pada Maret 2012. Nina yang mengaku awalnya tak kenal dengan Tommy, akhirnya berkenalan melalui perantara seorang pegawai pajak bernama Hamsah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah