Penerima Suap dari Artalyta Suryani Itu Akhirnya Keluar Penjara
Minggu, 14 Mei 2017 – 06:05 WIB

Ayin alias Arthalyta Suryani yang pernah menyuap Urip Tri Gunawan.
Urip juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Urip 20 tahun penjara pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Pada 28 November 2008, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip. Mahkamah Agung 11 Maret 2009 menolak permohonan kasasi Urip. (boy/jpnn)
Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya