Penerima Suap dari Artalyta Suryani Itu Akhirnya Keluar Penjara
Minggu, 14 Mei 2017 – 06:05 WIB
Urip juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Urip 20 tahun penjara pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Pada 28 November 2008, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip. Mahkamah Agung 11 Maret 2009 menolak permohonan kasasi Urip. (boy/jpnn)
Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex